Berita

Polres Morut Tangkap Pelaku, Sita 5 Paket Sabu

120
×

Polres Morut Tangkap Pelaku, Sita 5 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Morowali Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu sebagai barang bukti.

Pelaku diketahui berinisial DI (31), warga Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Ia diamankan oleh tim Satresnarkoba setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, SH, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 5 Maret 2026, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan warga.

β€œTim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DI. Dari tangan pelaku, kami menyita lima paket sabu dengan berat sekitar 0,95 gram, satu buah bohlam lampu, serta satu unit handphone,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kasatresnarkoba juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait penangkapan pelaku narkoba di Desa Beteleme dan Desa Tiu pada Kamis, 5 Maret 2026, adalah tidak benar atau hoaks.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya dan mengajak seluruh masyarakat Morowali Utara bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. JEM