Berita

Empat Pengedar Shabu Ditangkap

522
×

Empat Pengedar Shabu Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Morowali Utara – Satresnarkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap empat pelaku di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita total 26 paket shabu yang terdiri dari 24 paket kecil dan 2 paket besar.

Keempat pelaku diamankan di empat lokasi berbeda. Tiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu pelaku lainnya diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada rangkaian operasi yang berlangsung sejak 17 hingga 18 Januari 2026.

Adapun para pelaku masing-masing berinisial AW (44), NU (37), HE (36), dan RI (47). Dari tangan AW, polisi mengamankan 2 paket kecil shabu seberat 0,66 gram. Dari NU diamankan 2 paket besar seberat 7,2 gram, dari HE 14 paket kecil seberat 2,18 gram, serta dari RI 8 paket kecil seberat 1,13 gram.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat. “Para pelaku kami amankan di lokasi berbeda dan seluruhnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti shabu yang diamankan siap edar di wilayah Morowali Utara,” ujar AKP Christo, Rabu (21/1/2026).

Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. JEM