Berita

Ratusan Massa Palang Kantor PTPN 1 Regional 8

596
×

Ratusan Massa Palang Kantor PTPN 1 Regional 8

Sebarkan artikel ini

Morowali Utara – Ratusan massa aksi yang tergabung dari tiga desa di dua kecamatan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melakukan pemalangan Kantor PTPN 1 Regional 8, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Massa aksi berasal dari Desa Lembobelala dan Desa Po’ona di Kecamatan Lembo Raya, serta Desa Lembobaru di Kecamatan Lembo. Mereka datang dengan membawa tuntutan terkait status lahan yang hingga kini masih dipersengketakan dengan pihak perusahaan.

Dalam aksinya, massa menuntut empat poin utama. Pertama, perusahaan diminta segera memutuskan status lahan yang dipermasalahkan. Kedua, mulai 3 Februari 2026 perusahaan tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di wilayah tersebut dan segera angkat kaki dari lahan yang diklaim masyarakat.

Poin ketiga, luasan lahan yang diklaim masing-masing desa tidak boleh dikurangi. Keempat, seluruh karyawan yang bekerja di areal lahan yang diklaim menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan.

Kepala Desa Po’ona, Dion Moza, mengatakan bahwa masyarakat telah lama menunggu kepastian atas status lahan tersebut. Ia menegaskan, jika dalam waktu satu bulan tidak ada jawaban terkait dua tuntutan yang belum dipenuhi, maka massa akan menggelar aksi yang lebih besar.

“Kami beri waktu satu bulan, kalau tidak ada kejelasan, kami akan turun dengan jumlah massa lebih banyak,” tegas Dion.

Sementara itu, Manajer Kebun PTPN 1 Regional 8, Rizwan Marzuki, berharap agar penyegelan kantor tidak perlu terjadi karena menurutnya kantor tersebut bukan termasuk dalam area klaim masyarakat.

“Kami berharap dialog tetap dilakukan dan kantor ini tidak dipalang, karena ini bukan objek sengketa,” ujarnya.

Diketahui, PTPN 1 Regional 8 bergerak di bidang perkebunan karet. Adapun lahan yang diklaim masyarakat masing-masing desa yaitu Desa Lembobelala seluas 925 hektar, Desa Po’ona 564 hektar, dan Desa Lembobaru 148 hektar.

Massa aksi menilai bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan baru menyanggupi dua tuntutan yakni poin kedua dan keempat, sementara poin pertama dan ketiga masih diminta waktu selama satu bulan.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat Kepolisian dan TNI guna menghindari terjadinya bentrokan.

Hingga berita ini diturunkan, kantor PTPN 1 Regional 8 masih dalam kondisi terpalang, sementara masyarakat menunggu realisasi janji perusahaan terkait penyelesaian status lahan yang disengketakan. JEM