Berita

UPTD Pendapatan Wilayah XII Morowali Utara Gencarkan Penagihan PKB dan BBNKB untuk Optimalkan PAD

228
×

UPTD Pendapatan Wilayah XII Morowali Utara Gencarkan Penagihan PKB dan BBNKB untuk Optimalkan PAD

Sebarkan artikel ini

Morowali Utara – UPTD Pendapatan Daerah Wilayah XII Kabupaten Morowali Utara terus menggencarkan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Morowali Utara. Langkah ini dilakukan melalui penerapan opsen PKB dan BBNKB yang menjadi hak daerah tempat kendaraan beroperasi.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah XII Kabupaten Morowali Utara, Amelia Kusumawaty Lamakarate, mengatakan bahwa meskipun baru sekitar tiga bulan menjabat, pihaknya kini fokus pada tiga sektor utama penerimaan daerah, yakni PKB dan BBNKB, pajak air permukaan, serta pajak alat berat.

Menurut Amelia, Morowali Utara sebagai kawasan industri menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam peningkatan pendapatan daerah. Oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap seluruh kinerja pasca pemekaran wilayah dari Morowali menjadi Morowali Utara yang kini telah berstatus kantor induk.

Ia menegaskan bahwa pihaknya harus fokus pada pencapaian target yang diberikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bappenda Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, masih ada sejumlah indikator yang menjadi penghambat, khususnya di wilayah industri, jika dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Tengah.

Salah satu potensi besar yang dinilai belum tergarap maksimal adalah pajak air permukaan. Amelia menjelaskan, hampir seluruh aktivitas industri di Morowali Utara memanfaatkan air dari hulu hingga hilir, sehingga seluruh penggunaan tersebut wajib dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, Amelia menyoroti pentingnya sinergi antara Bappenda Kabupaten Morowali Utara, pemerintah daerah, legislatif, serta seluruh stakeholder untuk mendukung penagihan pajak di perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk sektor industri, smelter, dan perkebunan.

Ia juga menambahkan bahwa pajak alat berat kini menjadi perhatian serius pihaknya. Regulasi mengenai pajak alat berat telah berlaku sejak Juni 2025, termasuk penerapan opsen pajak yang mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 sebagai bagian dari kebijakan penguatan pendapatan daerah.

Amelia berharap kehadiran UPTD Pendapatan Daerah Wilayah XII Kabupaten Morowali Utara dapat mendorong peningkatan PAD, khususnya dari sektor kendaraan bermotor, air permukaan, dan alat berat. Ia juga mengajak masyarakat serta perusahaan di kawasan industri untuk taat pajak demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Morowali Utara dan mewujudkan visi pembangunan daerah melalui program “9 Berani”. JEM