Morowali Utara – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu solar cell dan tiang listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023, Jumat (27/2/2026).
Tersangka berinisial IAI, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara periode 2021–2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 01/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Selain penetapan status hukum, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap IAI berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 17/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIb Kolonodale.
Kasus ini bermula dari paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta pengadaan tiang listrik dengan total anggaran Rp1.525.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023. Pekerjaan tersebut terbagi dalam 16 paket yang tersebar di sejumlah desa.
Dalam prosesnya, proyek dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan menunjuk dua penyedia, yakni CV. EJ dan CV. CM. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan, termasuk pembelian lampu secara pribadi oleh tersangka di PT TSN, Kota Tangerang, berupa 59 unit lampu PJUTS All In One 60 watt dan 8 unit 80 watt.
Padahal, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya, spesifikasi teknis yang ditentukan adalah lampu LED PJU-TS All In One 80 watt. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar lampu yang dipasang hanya berdaya 60 watt. Selain itu, ditemukan pula sejumlah titik pekerjaan yang tidak dilakukan pengecoran sebagaimana tercantum dalam paket pekerjaan.
Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada penyedia agar dapat mengerjakan proyek tersebut. Tersangka disebut meminta sekitar Rp30 juta per paket pekerjaan untuk pembelian lampu dan menerima kurang lebih Rp335 juta yang dikelola secara pribadi, termasuk melalui rekening pihak terdekatnya. Hingga kini, masih terdapat sisa pembayaran kepada pihak penyedia lampu sebesar Rp261.547.000 yang belum diselesaikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair, tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor. JEM











